MAKALAH
PENDIDIKAN
ISLAM DAN INGKUNGAN HIDUP
“Pengelolaan
Kelestarian Lingkungan”
Dosen:
Fibriyan Irodati, M.Pd.I
Kelompok 10:
1. Fenti Ismiati (16115857/PAI/3/C)
2. Kuni Malikhata S. (16115859/PAI/3/C)
3. Lu’luul Mar’ah (16115860/PAI/3/C)
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
IAINU
KEBUMEN
2017
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga
kami dapat meyelesaikan makalah “Pengelolaan Kelestarian Lingkungan” tanpa ada
halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup serta salam selalu tercurahkan kepada
Nabi Muhammad saw. serta para sahabatnya, para tabi’in dan kepada umatnya
hingga akhir zaman.
Dengan
ini kami menyadari bahwa makalah ini
tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber
referensi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami
mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai sumber referansi baik buku maupun
internet demi tersusunnya makalah ini.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada
dosen kami Ibu Fibriyan Irodati, M.Pd.I yang telah membimbing kami dalam tugas
ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Akhir
kata, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kesalahan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada
umumnya bagi pembaca.
Kebumen,
10 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Bab
I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
Bab
II Pembahasan
A. Pengertian Pengelolaan Kelestarian
Lingkungan Hidup
B. Kebijakan Pengelolaan Kelestarian
Lingkangan Hidup
C. Pandangan Islam
Tentang Pengelolaan Kelestarian Lingkugan Hidup
D. Kewajiban Umat
Islam dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Bab
III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengelolaan
lingkungan hidup merupakan proses yang berkelanjutan. Proses pengelolaan ini
tidak hanya berjalan satu waktu saja, tetapi terus menerus. Melalui penerapan
pengelolaan lingkungan hidup dapat terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara
manusia dengan lingkungannya.
Hakikat
dari pengelolaan lingkungan adalah usaha untuk memelihara dan memperbaiki mutu
lingkungan agar kebutuhan dasar kita terpenuhi.Pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan untuk tujuan-tujuan tertentu dan memiliki sasaran
dalam pelaksanaannya.
Dan
melalui makalah ini, kami akan mencoba membahas lebih dalam lagi terkait dengan
kebijakan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dan ruang lingkup yang ada
di dalamnya.
B.
Rumusan Masalah
Apa
itu pengelolaan kelestarian lingkungan?
C.
Tujuan
Unutuk
memenuhi tugas mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui
pengelolaan kelestarian lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengelolaan Lingkungan
Pengelolan
lingkungan adalah suatu proses intervensi public yang sistematis dan terus
menerus dalam pengalokasian dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam
untuk memecahkan persoalan-persoalan lingkungn saat ini dan untuk menuju
pembangunan yang berkelanjutan.Pengelolaan
lingkungan timbul akibat dari merebaknya isu-isu tentang terjadinya kerusakan
lingkungan global. Dimana
telah terjadi degradasi kualitas lingkungan akibat dari pola konsumsi dan
produksi serta eksploitasi yang tidak mempertimbangkan sumber daya alam.merupakan
proses yang berkelanjutan.
Pengelolaan
lingkungan merupakan proses yang berkelanjutan. Proses pengelolaan ini tidak
hanya berjalan satu waktu saja, tetapi terus menerus. Melalui penerapan
pengelolaan lingkungan dapat terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara
manusia dengan lingkungannya.
B.
Kebijakan Pengelolaan Kelestarian
Lingkungan
1.
Landasan Konstitusional dan Undang-Undang
Kewajiban
negara mengelola lingkungan tercantum dalam pasal 33 (ayat 3) 1945 yang
berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selanjutnya
kewenangan negara menguasai dan mengatur pemanfaatan bumi,air dan kekayaan alam
tersebut ditegaskan pula dalam pasal 10 (ayat 3) UU No. 4 tahun 1982, yaitu
tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Dan di dalam pasal ini
juga dijelaskan, bahwa negara memiliki wewenang untuk :
a.
Mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, daur ulang,
penyediaan, pengelolaan dan pengawasan.
b.
Mengatur pembuatan hukum dan hubungan hukum
c.
Mengatur pajak dan retribusi lingkungan.
2.
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan
manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan
aktifitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Dalam
hal ini tersirat beberapa ketentuan, antara lain:
a.
Kualitas lingkungan berhubungan langsung dengan kualitas hidup.
Semakin baik mutu kualitas lingkungan semakin positif pengaruhnya pada kualitas
hidup, antara lain tercermin pada meningkatnya harapan usia hidup, turunnya
tingkat kematian.
b.
Pola penggunaan sumber alamiah tidak menutup kemungkinan memilih
peluang lain pada masa depan dalam menggunakan sumber daya alam.
c.
Pembangunan itu sendiri selain memungkinkan generasi sekarang
meningkatkan kesejahteraannya tanpa mengurangi kemungkinan bagi peningkatan
kesejahteraan generasi masa depan.
Ketentuan-ketentuan
diatas menimbulkan konsekuensi, bahwa pembangunan berkelanjutan mengenal adanya
batas.Bukan batas absolut, tetapi batas yang ditentukan oleh kesadaran
masyarakat, keefektifan organisasi social mengelola sumber daya alam.
3.
Tantangan Masa Depan
Masalah utama
dalam pembuatan kebijakan adalah peningkatan jumlah penduduk. Dengan
bertambahnya jumlah penduduk maka akanmemacu aktifitas pembangunan lebih cepat,
tetapi peningkatan usaha memproduksi keburuhan manusia yang banyak itu
sekaligus juga mempercepat penurunan daya topang SDA. Karena itu tantangan
lingkungan hidup dimasa depan adalah bagaimana meningkatkan pembangunan tanpa
merusak lingkungan agar proses pembangunan bisa terus berjalan.
Untuk
mengantisipasi tantangan dimasa depan perlu dikembangkan kebijakan ekonomi yang
memuat pertimbangan-pertimbangan lingkungan. Misalnya manfaat dan biaya
lingkungan perlu diperhitungkan dalam analisi ekonomi. Peningkatan peran serta
masyarakat, kelembagaan dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu
tetap dilakukan, antara lain :
pengembangan lembaga swadaya masyarakat; Pembinaan kesadaran masyarakat
4.
Kebijakan pembangunan lingkungan hidup
Sasaran
pembangunan lingkungan hidup dalam PJP II adalah terpeliharanya kelestrian
fungsi lungkungan hidup dan meningkatnya dukungan fungsi lingkungan hidup dalam
membangun perekonomian yang mandiri dan handal.Sasaran ini dicapai sejalan
dengan tercapainya sasaran bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya
manusia sebagai titik berat pembangunan.
Sementara itu,
pada Repelita VI kebijakan pembangunan lingkungan hidup diatur meliputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a.
Pemilihan lokasi pembangunan
b.
Pengurangan produksi limbah
c.
Pengelolaan limbah
d.
Penetapan baku mutu lingkungan
e.
Pelestarian alam dan rehabilitasi sumber daya alam
f.
Pengembangan kelembagaan
g.
Peran serta masyarakat
h.
Kemampuan sumber daya manusia
Untuk mencapai
sasaran dan melaksanakan kebijakan pembangunan lingkungan hidup, maka
dikembangkan enam program pokok dan Sembilan program penunjang. Progra pokok
meliputi:
a.
Inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup,
b.
Penyelamatan hutan, tanah, air, dan udara,
c.
Pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup,
d.
Pengendalian pencemaran lingkungan hidup,
e.
Pembinaan daerah pantai, dan
f.
Rehabilitasi lahan kritis.
Sedangkan
program penunjang meliputi:
a.
Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup,
b.
Program pemukiman masyarakat penghuni hutan,
c.
Penerapan dan pengembangan hukum lingkungan hidup,
d.
Pengembangan informasi lingkungan hidup,
e.
Pembinaan dan pengembangan pemuda,
f.
Pembinaan dan pengembangan peranan wanita,
g.
Pengembangan metereologi dan geofisika,
h.
Penataan ruang, dan
i.
Penataan pertanahan.
5.
Kelembagaan Lingkungan Hidup
Kelembagaan
lingkungan hidup dikembangkan secara
bertahap. Pada tahun 1972, dibetuk Pantia Nasional Perumus dan
Pengembangan Rencana Kerja di Bidang Lingkungan Hidup. Kemudian tahun 1978
didirikanlah kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 1993 secara khusus membidangi lingkungan hidup denngan nama Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup (MENLH). Sementara itu, untuk menangani masalah
pengendalian dampak lingkungan secara operasional dibentuk Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan (BAPEDAL).Unsur sebagai penunjang pelaksanaan tugas BAPEDAL
dibentuk pula Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARDAL), yang
bertugas melaksanakan jasa sarana pengendalian dampak lingkungan dan
laboratorium rujukan.Selain itu, dibentuk pula Pusat Pengembangan Informasi dan
Penataan Lingkungan (PPIL) yang bertugas melaksanakan pengembangan sistem
informasi dan penataan lingkungan.
6.
Kemitraan dalam Pembangunan Lingkungan Hidup
Kemitraan dalam
pengelolaan lingkungan hidupberarti membentuk suatu kelompok kerja sama yang
besar. Dimana setiap anggota yang menjadi komponennya memiliki orientasi yag
khas berupa perspektif, tujuan, nilai, pengalaman, gaya hidup , dan motivasi
sendiri-sendiri.
Untuk itu perlu
dirumuskan proporsi kemandirian setiap mitra lingkungan, sesuai dengan fungsi
dan peranan masing-masing.
a.
Fungsi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah
memperjuangkan kepentingan nasional. Sedangkan peranan pemerintah kemitraannya
adalah menentukan kebijakan dan mengkoordinir, mengarahkan dan berperan serta
sebagai fasilitator dan katalisator, mendorong terciptaya kemandirian dan
keberdayaan dunia usaha dan masyarakat mengelola lingkungan, dsb.
b.
Fungsi dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hhidup adalah sebagai kekuatan untuk
mendorong terciptanya kesejahteraan bangsa dan negara melalui pertumbuhan
ekonomi. Peranan dunia usaha dalam pengelolaan lingkunga hidup adalah
mengadakan pemerataan kesejahteraan social-ekonomi dan kelestarian lingkungan
hidup dalam strategi kebijakan dan manajemen perusahaan, mengembangkan
kemandirian dan kemampuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, menghasilkan
berbagai produk yang akrab lingkungan, dan meningkatkan kerjasama dengan
pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan linkungan hidup.
c.
Fungsi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup lebih pada
perwujudan tanggung jawab umat manusia terhadap sumber daya alam dan
keseimbangan lingkungan yang sudah diciptakan oleh Yang Maha Kuasa.
d.
Peranan masyarakat dalam kemitraan ini terlihat dalam usaha-usaha
seperti : meningkatkan kualitas suber daya manusia dalam hal kemandirian,
kemampuan dan kesadaran dalam mengelola lingkungan.
7.
Mekanisme Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Langkah-langkah
pemantauan tersebut adalah :
a.
Melakukan kemasyarakatan kebijakan dan peraturan hukum di bidang
lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi sistem
P3LE.
b.
Memperkuat jaringan sistem informasi lingkungan yang trans[arang
dan mengembangkan koleksi data dasar (database).
c.
Melakukan identifikasi objek pemantauan dan evaluasi berdasarkan
informasi yang telah dihimpun, kemudian memhuat batasan-batasan tentang objek
tersebut.
d.
Mengadakan keterpaduan antar unsur-unsur pelaksanaan kegiatan P3LE,
baik ditingkat nasional, sektoral maupun daerah dengan menggunakan metodologi
dan standarisasi P3LE.
e.
Mengadakan kerjasama, kordinasi dan keterpaduan antarlembaga
(pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan lembaga
kemasyarakat lainnya), sesuai dengan peraturan yang berlaku, sejak tingkat
nasiional, regional dan daerah.
f.
Melaksanakan mekanisme pemantauan dan evaluasi dengan sistem P3LE
dengan standar yang benar.
g.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan
oleh P3LE sendiri, guna penyempurnaan kegiatan-kegiatan berikutnya, termasuk
penyempurnaan kebijakan dan penegakan hukum.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berdiri tahun 1993
berdasarkan Keppres Nomor 44 tahun 1993. Berdasarkan keputusannya Presiden
tersebut, Menteri Negara Lingkungan Hidup bertanggung jawab merumuskan
kebijakan pemerintah, merencanakan pelaksanaan kebijakan, menyusun program, dan
mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh sector,
daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
C.
Pandangan Islam Tentang Pengelolaan
Kelestarian Lingkugan Hidup
Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat
lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat
membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan
manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri (Q.S
Ar-Rum ayat 41-42).
Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan
sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman dalam surah Al-Anbya ayat
107
وَمَا
اَرْسَلْنَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِلْعلَمِينَ
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi)
rahmatan lil’alamin” (Q.S Al-Anbya:107).
Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap
kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat
hidupnya.Dalam pandangan ini sistem social manusia membentuk satu kesatuan yang
disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian
ekosistem tempat hidupnya.Keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung pada
keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya,
manusia akan menderita. Karena itu manusia harus memanfaatkan sumber daya yang
ada untuk kebutuhan hidupnya dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada
ekosistemnya. Dengan begitu, manusia
akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan
komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup. Pandangan holistic juga berarti bahwa semua
kerusakan dari pengelolaan lingkugan hidup harus menjadi tanggung jawab semua
pihak.
D.
Kewajiban Umat Islam dalam
Pelestarian Lingkungan Hidup
Menjaga kelestarian alam bagi umat islam merupakan upaya untuk
menjaga limpahan nikmat Allah swt., secara berkesinambungan. Dalam pandangan
islam besar tanggung jawab manusia karena manusia merupakan pencak ciptaan dan
makhluk Allah yang tertinggi.
لَقَدْ
حَلَقْنَا الاْءِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya (Q.S. At-Tin : 4)
Dalam ayat ini Allah telah menegaskan bahwa Dia telah menjadikan
manusia makhluk ciptaan-Nya yang paling baik; badannya lurus keatas, cantik
parasnya, mengambil dengan tangan aa yang dikehendakinya; bukan seperti
kebanyakan binatang yang mengambil benda yang diingikan dengan perantara mulut.
Manusia telah diberi akal dan dipersiapkan untuk menerima bermacam-macam ilmu
pengetahuan dan kepandaian, sehingga dapat berkreasi dan berfikir.
Muhammad SAW juga bersabda, yang artinya:
“Bekerjalah
kamu untuk duniamu, seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramallah kamu
untuk (bekal) hari akhiratmu seakan-akan kamu akan mati besok pagi”.
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa melestarikan lingkungan
merupakan wujud kebaikan.Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk rasa syukur
manusia terhadap Allah.
Pada dasarnya jika manusia mengupayakan pelestarian lingkungan
dengan prinsip keseimbangan dan keselarasan, serta mengembangkan sumberdaya
yang tersedia dialam ini, sesungguhnya upaya pelestarian lingkungan hanya untuk
kepentingan manusia dalam pelaksanaannya ibadat dan penyempurnaan amal
soleh.Manusia wajib bersahabat dan bukan menundukkan alam dengan mengeksplotasi
lingkungan tanpa kendali.
Sebagai kholifah Allah manusia berkewajiban menyikapi lingkungan
sebagai berikut:
1.
Berdzikir kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Berdzikir kepada
Allah selain untuk ingat kepada-Nya juga selalu mengingat ciptaan-Nya dan
tujuan dari ciptan-Nya itu. Sedangkan bersyukur kepada Allah, selain berterima
kasih atas nikmat dan karunia-Nya juga memanfaatkan nikmat dan karunianya itu
untuk kemaslahatan sesuai dengantujuan penciptaan dan tuntunan-Nya.
2.
Merenungkan dan mentafakuri kejadian alam semesta dan alam lingkungan.
Hal ini sangat penting, karena merenungkan dan mentafakuri ciptaan Allah itu
akan lebih memperkuat keyakinan akan kebesaran dan kekuasaan pencipta-Nya.
3.
Meneliti dan mengkaji rahasia-rahasia kejadian alam, asal-usul
kejadian, tujuan kejadian dan akhir kejadiannya. Dengan tersingkap dan
terungkapnya rahasia-rahasia alam itu, selain mempertebal keyakinan akan
kebesaran Allah sebagai pencipta-Nya, juga menambah khazanah pengetahuan
tentang alam untuk dimanfaatkan guna kemaslahatan umat manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolan
lingkungan hidup adalah suatu proses intervensi public yang sistematis dan
terus menerus dalam pengalokasian dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya
alam untuk memecahkan persoalan-persoalan lingkungn saat ini dan untuk menuju
pembangunan yang berkelanjutan.
Pengelolaan
kelestarian lingkungan hidup dilakukan dapat dilakukan melalui kebijakan
pengelolaan kelestraian lingkungan yang meliputi:
1. Landasan
Konstitusional dan Undang-Undang
2. Pembangunan
Berwawasan Lingkungan
3. Tantangan Masa
Depan
4. Kebijakan
pembangunan lingkungan hidup
5. Kelembagaan
Lingkungan Hidup
6. Kemitraan dalam
Pembangunan Lingkungan Hidup
7. Mekanisme
Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pandangan Islam tentang pengelolaan kelestarian lingkup hidup hidup
ini adalah pandangan yang mencerminkan pandangan yang holistis terhadap
kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat
hidupnya.Dalam pandangan ini sistem social manusia membentuk satu kesatuan yang
disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian
ekosistem tempat hidupnya.
Dan sebagai umat Islam kita wajib untuk melakukan pengelolaan
kelestarian lingkungan hidup karena menjaga kelestarian alam bagi umat islam
merupakan upaya untuk menjaga limpahan nikmat Allah SWT secara
berkesinambungan. Dalam pandangan islam besarnya tanggung jawab manusia karena
manusia merupakan pencak ciptaan dan makhluk Allah yang tertinggi
B.
Saran
Makalah
yang telah kami buat tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam
pembuatan makalah ini, kami sebagai manusia biasa menyadari akan hal itu. Untuk
itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan untuk
menyempurnakan pembuatan makalah ini dan berikutnya.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Tim penulis, Islam dan Lingkungan Hidup (Jakarta: Yayasan
Swarna Bhumy, 1997)