Kamis, 30 Agustus 2018

hadis mutawatir dan hadis ahad

BAB II 
PEMBAHASAN
 1. HADIS MUTAWATIR 
A. Pengertian Hadis Mutawatir 
Menurut bahasa mutawatir berarti mutatabi, yakni sesuatu yang beriringan antara satu dengan yang lainnya dann diantara keduanya tidak ada sekat. Menurut istilah, hadis mutawatir dimaknai sebagai berikut : مارواه جمع عن جمع تحيل العادة تواطؤهم على الكذ ب Artinya : “Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka terlebih dahulu bersepakat berdusta.” Habsy Ash-Shiddiqie dalam bukunya Ilmu Musthalah Al Hadis mendefinisikan sebagai berikut : ماكان عن محسوس اخبربه جماعة بلغوافي الكثر Artinya : “Hadis yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan pancaindra orang banyak yang menurut adat kebiasaan mustahil untuk berdusta.”

B. Syarat-syarat Hadis Mutawatir
Syarat-syarat hadis mutawatir sebagai berikut : 1. Diriwayatkan oleh perawi yang banyak 2. Adanya keseimbangan antarperawi pada thabaqat (lapisan) pertama dan thabaqat berikutnya. 3. Berdasarkan penglihatan langsung (indriawi) atau empiris

C. Klasifikasi Hadis Mutawatir
Menurut sebagian ulama, hadis mutawatir terbagi menjadi tiga, yaitu mutawatir lafdzi, mutawatir ma’nawi dan mutawatir amali. 1. Hadis mutawatir lafdzy Hadist mutawatir lafdzy adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak perawi dengan susunan redaksi dan makna yang senada. Dalam bahasa lain. Mutawtir lafdzy artinya hadist yang lafadnya mutawatir. Contoh; من كذ ب علي متعمد ا فليتبؤ مقعده من النا ر Artinya; “ barang siapa berbuat dusta terhadap diriku(yang mengatakan sesuatu yang tiada aku katakan atau aku kerjakan ) , hendaklah ia menempati neraka. Menurut Al-imam abu bakkar al- bazzar , hadist tersebut diriwayatkan secara marfu’ oleh lebih dari 60 sahabat. 2. Hadist mutawatir ma’nawi Hadist mutawatir ma’nawi adalah : ما تو ا تر معنا ه د و ن لفظه Artinya; hadist yang hanya mutawatir maknanya , lafadnya tidak mutawatir. Contohnya yaitu hadist yang menjelaskan bahwa nabi Muhammad saw mengankat tanganya ketika berdoa : وقل ابو مو سي اال شعري دعا ا لنبي صلي هللا عليه و سلم ثم رفع يد يه ورا يت بياض ابطيه Artinya; “ Abu musa al-asy’ari berkata, ‘ nabi Muhammad saw berdoa, kemudian dia mengangkat kedua tnganya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya.” H R Bukhori Muslim. Hadist seperti diatas jumlahnya mencapi 30 buah, bahkan ada yang berpendapat jumlahnya ratusan , dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi mempunyai titik persamaan , yakni keadaan nabi Muhammad saw mengangkat tangan ketika berdoa. 3. Hadist mutawatir amali Hadist mutawir amali adalah ما علم من الد ين با لضرورة وتوا تر بين المسلمين ان النبي صل هللا عليه وسلم فعله او امر به او غير ذلك وهو الذي ينتبق عليه تعريف االجماع انطبا قا صحيحا Artinya; “sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat islam bahwa nabi Muhammad saw mengerjakanya, menyuruhnya, atau selain dari itu. Pengertian ini sesuai dengan takrif ijma.” Jumlah hadist mutawatir amali sangat sedikit, misalnya hadist yang menerangkan waktu sholat, rakaat sholat, sholat jenzah, sholat Id, tata cara sholat , pelaksanaan haji, kadar zakat harta, dll.

D. Faedah Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menrima dan mengamlkanya sesuai dengan yang diberitakan oleh hadis mutawatir tefrsebut hingga membawa kepada keyakinan yang kad’I (pasti).

2. HADIST AHAD 
A. Pengertian Hadis Ahad 
Kata ahad atau wahid berarti satu. Dengan demikian habar ahad atau habar wahid berarti berita yang disampaikan oleh satu orang. Adapun yang menurut istilah, hadis ahad adalah khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadis mutawatir, baik perawinya itu satu dua tiga empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir. Menurut ulama lain, hadis ahad merupakan hadis yang sanadnya sah dan bersambung hingga pada sumbernya (Nabi), yang kandungannya memberikan pengertian dhoni atau tidak sampai pada qatngi
B. Ciri-ciri Hadis Ahad
1. Jumlah perawinya tidak mencapai derajat hadis mutawatir 2. Kandungan makna hadis bersifat dhoni 3. Tidak harus diyakini untuk segera diamalkan 4. Sangat memungkinkan adanya rawi yang cacat
C. Macam-macam Hadis Ahad
Pada hadis ahad, jumlah rawi pada setiap tingkatan mungkin terdiri atas satu, dua, tiga, atau lebih. Mengingat adanya perbedaan jumlah rawi pada setiap tingkat tersebut, para muhadisin membagi hadis ahad menjadi dua yaitu masyur dan ghoir masyur. Adapun ghoir masyur terbagi lagi menjadi dua yaitu aziz dah gharib.  Pengertian hadis masyur Masyur menurut bahasa ialah al-intisyar wa asyun (sesuatu yang sudah tersebar dan popular). Adapun menurut istilah adalah من ا تي الجمعة فليغتسل Artinya: bagi siapa yang hendak melaksanakan shalat jum’at hendaklah ia mandi.  Pengertian hadist ghoir masyur menjadi aziz dan gorib a. Hadist aziz Adalah hadist yang perawinya kurang dari dua orang dalam semua tabakat sanad. Contoh hadist aziz : ال يؤ من احدكم حتي اكو ن احب اليه من نفسه ووا لد ه وو لد ه و النا س اجمعين. Artinya;’’ tidaklah beriman sesorang diantara kamu , hingga aku lebih dicintai dari pada dirinya orang tuanya , anaknya , dan semua manusia” HR Bukhori dan Muslim. b. Hadist ghorib Menurut bahasa ghorib berarti al-munfarid( menyendiri ) atau al-bai’d an aqoribihi ( jauh dari kerabatnya ). Mukhadizin mendefinisikan hadist ghorib adalah hadist yang diriwayatkan seorang perawi yang meriwayatkanya menyendiri, baik yang menyendidri itu imamnya maupun selanya. Dilihat dari bentuk penyendirian perawi, hadis gharib dapat digolongkan menjadi dua yaitu gharib mutlak dan gharib nisbi.
 DAFTAR PUSTAKA Hasan, Mustafa.2012.ilmu hadis.Bandung: cf pustaka setia. Solahudin, M agus, suyadi, agus.2011.ulumul hadis.Bandung : cf pustaka seti

makalah pengelolaan kelestarian lingkungan


MAKALAH
PENDIDIKAN ISLAM DAN INGKUNGAN HIDUP
“Pengelolaan Kelestarian Lingkungan”

Dosen: Fibriyan Irodati, M.Pd.I



                                                                            

Kelompok 10:
1.    Fenti Ismiati                (16115857/PAI/3/C)
2.    Kuni Malikhata S.       (16115859/PAI/3/C)
3.    Lu’luul Mar’ah            (16115860/PAI/3/C)


INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
IAINU KEBUMEN
2017

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga kami dapat meyelesaikan makalah “Pengelolaan Kelestarian Lingkungan” tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. serta para sahabatnya, para tabi’in dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Dengan ini kami  menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber referensi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai sumber referansi baik buku maupun internet demi tersusunnya makalah ini.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen kami Ibu Fibriyan Irodati, M.Pd.I yang telah membimbing kami dalam tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada umumnya bagi pembaca.


    
                                                             Kebumen, 10 Oktober  2017

                                                                                     Penulis 



DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A.      Latar Belakang
B.       Rumusan Masalah
C.       Tujuan
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Pengelolaan Kelestarian Lingkungan Hidup
B.     Kebijakan Pengelolaan Kelestarian Lingkangan Hidup    
C.     Pandangan Islam Tentang Pengelolaan Kelestarian Lingkugan Hidup
D.    Kewajiban Umat Islam dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Bab III Penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan proses yang berkelanjutan. Proses pengelolaan ini tidak hanya berjalan satu waktu saja, tetapi terus menerus. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup dapat terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Hakikat dari pengelolaan lingkungan adalah usaha untuk memelihara dan memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita terpenuhi.[1]Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan untuk tujuan-tujuan tertentu dan memiliki sasaran dalam pelaksanaannya.
Dan melalui makalah ini, kami akan mencoba membahas lebih dalam lagi terkait dengan kebijakan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dan ruang lingkup yang ada di dalamnya.

B.     Rumusan Masalah
Apa itu pengelolaan kelestarian lingkungan?

C.    Tujuan
Unutuk memenuhi tugas mata kuliah Islam dan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui pengelolaan kelestarian lingkungan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengelolaan Lingkungan
Pengelolan lingkungan adalah suatu proses intervensi public yang sistematis dan terus menerus dalam pengalokasian dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam untuk memecahkan persoalan-persoalan lingkungn saat ini dan untuk menuju pembangunan yang berkelanjutan.[2]Pengelolaan lingkungan timbul akibat dari merebaknya isu-isu tentang terjadinya kerusakan lingkungan global. Dimana telah terjadi degradasi kualitas lingkungan akibat dari pola konsumsi dan produksi serta eksploitasi yang tidak mempertimbangkan sumber daya alam.merupakan proses yang berkelanjutan.
Pengelolaan lingkungan merupakan proses yang berkelanjutan. Proses pengelolaan ini tidak hanya berjalan satu waktu saja, tetapi terus menerus. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan dapat terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.

B.     Kebijakan Pengelolaan Kelestarian Lingkungan[3]
1.    Landasan Konstitusional dan Undang-Undang
Kewajiban negara mengelola lingkungan tercantum dalam pasal 33 (ayat 3) 1945 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Selanjutnya kewenangan negara menguasai dan mengatur pemanfaatan bumi,air dan kekayaan alam tersebut ditegaskan pula dalam pasal 10 (ayat 3) UU No. 4 tahun 1982, yaitu tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Dan di dalam pasal ini juga dijelaskan, bahwa negara memiliki wewenang untuk :
a.       Mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, daur ulang, penyediaan, pengelolaan dan pengawasan. 
b.      Mengatur pembuatan hukum dan hubungan hukum
c.       Mengatur pajak dan retribusi lingkungan.
2.    Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktifitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Dalam hal ini tersirat beberapa ketentuan, antara lain:
a.       Kualitas lingkungan berhubungan langsung dengan kualitas hidup. Semakin baik mutu kualitas lingkungan semakin positif pengaruhnya pada kualitas hidup, antara lain tercermin pada meningkatnya harapan usia hidup, turunnya tingkat kematian.
b.      Pola penggunaan sumber alamiah tidak menutup kemungkinan memilih peluang lain pada masa depan dalam menggunakan sumber daya alam.
c.       Pembangunan itu sendiri selain memungkinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraannya tanpa mengurangi kemungkinan bagi peningkatan kesejahteraan generasi masa depan.
Ketentuan-ketentuan diatas menimbulkan konsekuensi, bahwa pembangunan berkelanjutan mengenal adanya batas.Bukan batas absolut, tetapi batas yang ditentukan oleh kesadaran masyarakat, keefektifan organisasi social mengelola sumber daya alam.
3.      Tantangan Masa Depan
Masalah utama dalam pembuatan kebijakan adalah peningkatan jumlah penduduk. Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka akanmemacu aktifitas pembangunan lebih cepat, tetapi peningkatan usaha memproduksi keburuhan manusia yang banyak itu sekaligus juga mempercepat penurunan daya topang SDA. Karena itu tantangan lingkungan hidup dimasa depan adalah bagaimana meningkatkan pembangunan tanpa merusak lingkungan agar proses pembangunan bisa terus berjalan.
Untuk mengantisipasi tantangan dimasa depan perlu dikembangkan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan-pertimbangan lingkungan. Misalnya manfaat dan biaya lingkungan perlu diperhitungkan dalam analisi ekonomi. Peningkatan peran serta masyarakat, kelembagaan dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu tetap dilakukan, antara lain :  pengembangan lembaga swadaya masyarakat; Pembinaan kesadaran masyarakat
4.      Kebijakan pembangunan lingkungan hidup
Sasaran pembangunan lingkungan hidup dalam PJP II adalah terpeliharanya kelestrian fungsi lungkungan hidup dan meningkatnya dukungan fungsi lingkungan hidup dalam membangun perekonomian yang mandiri dan handal.Sasaran ini dicapai sejalan dengan tercapainya sasaran bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia sebagai titik berat pembangunan.
Sementara itu, pada Repelita VI kebijakan pembangunan lingkungan hidup diatur meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.          Pemilihan lokasi pembangunan
b.          Pengurangan produksi limbah
c.          Pengelolaan limbah
d.         Penetapan baku mutu lingkungan
e.          Pelestarian alam dan rehabilitasi sumber daya alam
f.           Pengembangan kelembagaan
g.          Peran serta masyarakat
h.          Kemampuan sumber daya manusia
Untuk mencapai sasaran dan melaksanakan kebijakan pembangunan lingkungan hidup, maka dikembangkan enam program pokok dan Sembilan program penunjang. Progra pokok meliputi:
a.       Inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup,
b.      Penyelamatan hutan, tanah, air, dan udara,
c.       Pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup,
d.      Pengendalian pencemaran lingkungan hidup,
e.       Pembinaan daerah pantai, dan
f.       Rehabilitasi lahan kritis.
Sedangkan program penunjang meliputi:
a.       Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup,
b.      Program pemukiman masyarakat penghuni hutan,
c.       Penerapan dan pengembangan hukum lingkungan hidup,
d.      Pengembangan informasi lingkungan hidup,
e.       Pembinaan dan pengembangan pemuda,
f.       Pembinaan dan pengembangan peranan wanita,
g.      Pengembangan metereologi dan geofisika,
h.      Penataan ruang, dan
i.        Penataan pertanahan.
5.      Kelembagaan Lingkungan Hidup
Kelembagaan lingkungan hidup dikembangkan secara  bertahap. Pada tahun 1972, dibetuk Pantia Nasional Perumus dan Pengembangan Rencana Kerja di Bidang Lingkungan Hidup. Kemudian tahun 1978 didirikanlah kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Pada tahun 1993 secara khusus membidangi lingkungan hidup denngan nama Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (MENLH). Sementara itu, untuk menangani masalah pengendalian dampak lingkungan secara operasional dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).Unsur sebagai penunjang pelaksanaan tugas BAPEDAL dibentuk pula Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARDAL), yang bertugas melaksanakan jasa sarana pengendalian dampak lingkungan dan laboratorium rujukan.Selain itu, dibentuk pula Pusat Pengembangan Informasi dan Penataan Lingkungan (PPIL) yang bertugas melaksanakan pengembangan sistem informasi dan penataan lingkungan.
6.      Kemitraan dalam Pembangunan Lingkungan Hidup
Kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidupberarti membentuk suatu kelompok kerja sama yang besar. Dimana setiap anggota yang menjadi komponennya memiliki orientasi yag khas berupa perspektif, tujuan, nilai, pengalaman, gaya hidup , dan motivasi sendiri-sendiri.
Untuk itu perlu dirumuskan proporsi kemandirian setiap mitra lingkungan, sesuai dengan fungsi dan peranan masing-masing.
a.       Fungsi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah memperjuangkan kepentingan nasional. Sedangkan peranan pemerintah kemitraannya adalah menentukan kebijakan dan mengkoordinir, mengarahkan dan berperan serta sebagai fasilitator dan katalisator, mendorong terciptaya kemandirian dan keberdayaan dunia usaha dan masyarakat mengelola lingkungan, dsb.
b.      Fungsi dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan  hhidup adalah sebagai kekuatan untuk mendorong terciptanya kesejahteraan bangsa dan negara melalui pertumbuhan ekonomi. Peranan dunia usaha dalam pengelolaan lingkunga hidup adalah mengadakan pemerataan kesejahteraan social-ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup dalam strategi kebijakan dan manajemen perusahaan, mengembangkan kemandirian dan kemampuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, menghasilkan berbagai produk yang akrab lingkungan, dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan linkungan hidup.
c.       Fungsi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup lebih pada perwujudan tanggung jawab umat manusia terhadap sumber daya alam dan keseimbangan lingkungan yang sudah diciptakan oleh Yang Maha Kuasa.
d.      Peranan masyarakat dalam kemitraan ini terlihat dalam usaha-usaha seperti : meningkatkan kualitas suber daya manusia dalam hal kemandirian, kemampuan dan kesadaran dalam mengelola lingkungan.
7.      Mekanisme Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Langkah-langkah pemantauan tersebut adalah :
a.       Melakukan kemasyarakatan kebijakan dan peraturan hukum di bidang lingkungan hidup, terutama yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi sistem P3LE.
b.      Memperkuat jaringan sistem informasi lingkungan yang trans[arang dan mengembangkan koleksi data dasar (database).
c.       Melakukan identifikasi objek pemantauan dan evaluasi berdasarkan informasi yang telah dihimpun, kemudian memhuat batasan-batasan tentang objek tersebut.
d.      Mengadakan keterpaduan antar unsur-unsur pelaksanaan kegiatan P3LE, baik ditingkat nasional, sektoral maupun daerah dengan menggunakan metodologi dan standarisasi P3LE.
e.       Mengadakan kerjasama, kordinasi dan keterpaduan antarlembaga (pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan lembaga kemasyarakat lainnya), sesuai dengan peraturan yang berlaku, sejak tingkat nasiional, regional dan daerah.
f.       Melaksanakan mekanisme pemantauan dan evaluasi dengan sistem P3LE dengan standar yang benar.
g.      Melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh P3LE sendiri, guna penyempurnaan kegiatan-kegiatan berikutnya, termasuk penyempurnaan kebijakan dan penegakan hukum.
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berdiri tahun 1993 berdasarkan Keppres Nomor 44 tahun 1993. Berdasarkan keputusannya Presiden tersebut, Menteri Negara Lingkungan Hidup bertanggung jawab merumuskan kebijakan pemerintah, merencanakan pelaksanaan kebijakan, menyusun program, dan mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh sector, daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
                                                                                 
C.    Pandangan Islam Tentang Pengelolaan Kelestarian Lingkugan Hidup
Proses kerusakan lingkungan berjalan secara progresif dan membuat lingkungan tidak nyaman bagi manusia, bahkan jika terus berjalan akan dapat membuatnya tidak sesuai lagi untuk kehidupan kita. Itu semua karena ulah tangan manusia sendiri, sehingga bencananya juga akan menimpa manusia itu sendiri (Q.S Ar-Rum ayat 41-42).
Kita diajarkan untuk hidup serasi dengan alam sekitar kita, dengan sesama manusia dan dengan Allah SWT. Allah berfirman dalam surah Al-Anbya ayat 107
وَمَا اَرْسَلْنَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِلْعلَمِينَ
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmatan lil’alamin” (Q.S Al-Anbya:107).
Pandangan hidup ini mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya.Dalam pandangan ini sistem social manusia membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian ekosistem tempat hidupnya.Keselamatan dan kesejahteraan manusia tergantung pada keutuhan ekosistem tempat hidupnya. Jika terjadi kerusakan pada ekosistemnya, manusia akan menderita. Karena itu manusia harus memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kebutuhan hidupnya dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan pada ekosistemnya.  Dengan begitu, manusia akan sadar terhadap hukum yang mengatur lingkungan hidup dari Allah SWT dan komitmen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup.  Pandangan holistic juga berarti bahwa semua kerusakan dari pengelolaan lingkugan hidup harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

D.    Kewajiban Umat Islam dalam Pelestarian Lingkungan Hidup
Menjaga kelestarian alam bagi umat islam merupakan upaya untuk menjaga limpahan nikmat Allah swt., secara berkesinambungan. Dalam pandangan islam besar tanggung jawab manusia karena manusia merupakan pencak ciptaan dan makhluk Allah yang tertinggi.         
لَقَدْ حَلَقْنَا الاْءِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S. At-Tin : 4)
Dalam ayat ini Allah telah menegaskan bahwa Dia telah menjadikan manusia makhluk ciptaan-Nya yang paling baik; badannya lurus keatas, cantik parasnya, mengambil dengan tangan aa yang dikehendakinya; bukan seperti kebanyakan binatang yang mengambil benda yang diingikan dengan perantara mulut. Manusia telah diberi akal dan dipersiapkan untuk menerima bermacam-macam ilmu pengetahuan dan kepandaian, sehingga dapat berkreasi dan berfikir.


Muhammad SAW juga bersabda, yang artinya:
Bekerjalah kamu untuk duniamu, seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramallah kamu untuk (bekal) hari akhiratmu seakan-akan kamu akan mati besok pagi”.
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa melestarikan lingkungan merupakan wujud kebaikan.Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk rasa syukur manusia terhadap Allah.
Pada dasarnya jika manusia mengupayakan pelestarian lingkungan dengan prinsip keseimbangan dan keselarasan, serta mengembangkan sumberdaya yang tersedia dialam ini, sesungguhnya upaya pelestarian lingkungan hanya untuk kepentingan manusia dalam pelaksanaannya ibadat dan penyempurnaan amal soleh.Manusia wajib bersahabat dan bukan menundukkan alam dengan mengeksplotasi lingkungan tanpa kendali.
Sebagai kholifah Allah manusia berkewajiban menyikapi lingkungan sebagai berikut:
1.      Berdzikir kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Berdzikir kepada Allah selain untuk ingat kepada-Nya juga selalu mengingat ciptaan-Nya dan tujuan dari ciptan-Nya itu. Sedangkan bersyukur kepada Allah, selain berterima kasih atas nikmat dan karunia-Nya juga memanfaatkan nikmat dan karunianya itu untuk kemaslahatan sesuai dengantujuan penciptaan dan tuntunan-Nya.
2.      Merenungkan dan mentafakuri kejadian alam semesta dan alam lingkungan. Hal ini sangat penting, karena merenungkan dan mentafakuri ciptaan Allah itu akan lebih memperkuat keyakinan akan kebesaran dan kekuasaan pencipta-Nya.
3.      Meneliti dan mengkaji rahasia-rahasia kejadian alam, asal-usul kejadian, tujuan kejadian dan akhir kejadiannya. Dengan tersingkap dan terungkapnya rahasia-rahasia alam itu, selain mempertebal keyakinan akan kebesaran Allah sebagai pencipta-Nya, juga menambah khazanah pengetahuan tentang alam untuk dimanfaatkan guna kemaslahatan umat manusia.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolan lingkungan hidup adalah suatu proses intervensi public yang sistematis dan terus menerus dalam pengalokasian dan pemanfaatan lingkungan dan sumber daya alam untuk memecahkan persoalan-persoalan lingkungn saat ini dan untuk menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dilakukan dapat dilakukan melalui kebijakan pengelolaan kelestraian lingkungan yang meliputi:
1.    Landasan Konstitusional dan Undang-Undang
2.    Pembangunan Berwawasan Lingkungan
3.    Tantangan Masa Depan
4.      Kebijakan pembangunan lingkungan hidup
5.      Kelembagaan Lingkungan Hidup
6.      Kemitraan dalam Pembangunan Lingkungan Hidup
7.      Mekanisme Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pandangan Islam tentang pengelolaan kelestarian lingkup hidup hidup ini adalah pandangan yang mencerminkan pandangan yang holistis terhadap kehidupan kita, yaitu bahwa manusia adalah bagian dari lingkungan tempat hidupnya.Dalam pandangan ini sistem social manusia membentuk satu kesatuan yang disebut ekosistem sosiobiogeofisik, sehingga manusia merupakan bagian ekosistem tempat hidupnya.

Dan sebagai umat Islam kita wajib untuk melakukan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup karena menjaga kelestarian alam bagi umat islam merupakan upaya untuk menjaga limpahan nikmat Allah SWT secara berkesinambungan. Dalam pandangan islam besarnya tanggung jawab manusia karena manusia merupakan pencak ciptaan dan makhluk Allah yang tertinggi

B.     Saran
Makalah yang telah kami buat tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini, kami sebagai manusia biasa menyadari akan hal itu. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan untuk menyempurnakan pembuatan makalah ini dan berikutnya.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin


DAFTAR PUSTAKA

Tim penulis, Islam dan Lingkungan Hidup (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997)




[1] http://www.sridianti.com/tujuan-pengelolaan-lingkungan-hidup..html
[2] https://erfan1997.wordpress.com/2011/07/31/apa-pengelolaan-lingkungan-itu/
[3]Tim penulis, Islam dan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.1997), hal 53-62