MAKALAH
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
DASAR-DASAR
PENGEMBANGAN ISI KURIKULUM (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar
Proses, Standar Penilaian Mata Pelajaran PAI, Program Tahunan dan Program
Semester)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas PAI V C
Program
Strata Satu (S1) Fakultas Tarbiyah
Program
Studi Pendidikan Agama Islam
Dosen
Mustajab.,
M.Pd.I
Oleh
Kelompok 2
1.
Lu’luul Mar’ah
2.
Miftahul Aziz
PAI V C
INSTITUT
AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(IAINU) KEBUMEN
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga
kami dapat meyelesaikan makalah “Dasar-Dasar Pengembangan Isi Kurikulum (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
Standar Proses, Standar Penilaian Mata Pelajaran PAI, Program Tahunan dan
Program Semester)” tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Pembelajaran serta
salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. serta para sahabatnya, para
tabi’in dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Dengan
ini kami menyadari bahwa makalah ini
tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber referensi.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami mengucapkan banyak
terima kasih atas berbagai sumber referensi baik buku maupun internet demi
tersusunnya makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen kami
Pak Mustajab., M.Pd.I telah membimbing kami dalam tugas ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Akhir
kata, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kesalahan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada
umumnya bagi pembaca.
Kebumen,
Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Standar Nasional Pendidikan
B.
Standar-standar
Isi dalam Kompetensi Pendidikan
1.
Standar
Kompetensi Kelulusan
2.
Standar
Isi
3.
Standar
Proses
4.
Standar
Penilaian Mata Pelajaran PAI
5.
Alur
Penyusunan Administrasi Pembelajaran
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Persoalan pendidikan di zaman
teknologi dan informasi sekarang ini dipandang sebagai persoalan yang sangat
luar biasa sulit di berbagai negara. Walaupun demikian negara-negera yang
peduli terhadap persoalan ini mengakui bahwa pendidikan sebagai tugas negara yang
penting. Pendidikan merupakan kunci dalam membangun dan memperbaiki sikap individu
dalam menghadapi keadaan dunia yang terancam oleh berbagai potensi bencana boleh
jadi diawali oleh pemanasan global, dan tanpa kunci itu usaha tersebut akan
gagal. Dalam konteks tersebut, maka setiap negara di dunia terus melakukan
peningkatan pendidikan masing-masing. Indonesia, dalam hal ini melakukan
perubahan sistem pendidikan guna mencapai kualitas atau mutu pendidikan
yang terus menerus menuju ke arah lebih baik. Hal ini perlu diupayakan secara
serius dan fokus, oleh karena peradaban masyarakat bangsa Indonesia ditentukan
oleh bagaimana pendidikan dijalani oleh masyarakat.
Sistem pendidikan, menurut Sukarno
(2005) merupakan bangunan sekaligus ihktiar yang sangat strategis untuk itu,
oleh karena system pendidikan mengandaikan adanya pembagian kewenangan antara negara
dan masyarakat dan tatakelolanya yang meliputi pemeliharaan, kontrol, kreasi,
adopsi dan distribusi nilai, pengetahuan, ketrampilan maupun tata-hubungan
kuasa.Oleh karena itu kebijakan pendidikan yang tepat pada umumnya harus secara
struktural dapat memadukan daya masyarakat, negara dan dunia usaha secara tepat
dan secara individual memicu mobilitas kultural, vertikal dan horisontal
individu yang ketiganya pada gilirannya mengembangkan produktifitas budaya,
sosial dan ekonomi sekaligus menuntut pengembangan yang demokratis.
Cara dan sistem pendidikan yang
sudah berakar dalam dan bertahan lama sebenarnya membutuhkan reformasi
pendidikan secara menyeluruh. Dalam hal pemerintah mencoba memotong kompas
dengan gagasan untuk menyamaratakan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, upaya
ini sering menjadi sasaran kritik dan kecaman karena belum meratanya taraf
kehidupan di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga pemerataan standar
pendidikan yang mengacu pada standar nasional harus dilaksanakan secara
bertahap, sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat di masing-masing wilayah.
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat. Maka dari itu, perkembangan dijawab melalui
pengembangan kurikulum. Bahwasanya kurikulum dari awal kemerdekaan sampai sekarang
ini telah berganti sebanyak tujuh kali.
Standar Nasional Pendidikan yang
telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Dari delapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah
disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi
lulusan.
B.
Rumusan Masalah
Latar belakang
yang telah dijabarkan di atas, memunculkan beberapa rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apa
pengertian standar nasional pendidikan?
2.
Bagaimana
standar kompetensi kelulusan, standar proses, standar isi serta standar
penilaian pendidikan nasional?
3.
Bagaimana
alur penyusunan administrasi pembelajaran?
C.
Tujuan Masalah
Rumusan masalah
yang ada, makalah ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Mahasiswa
mampu mengetahui pengertian standar nasional pendidikan
2.
Mahasiswa
mampu memahami standar-standar dalam pendidikan nasional
3.
Mahasiswa
mampu memahami alur penyusunan administrasi pembelajaran
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Pasal 1 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan
yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional
Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
B.
Standar-Standar Isi Dalam Kompetensi Pendidikan
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL)
satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Menurut
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Ayat 4,
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Menurut Permendikbud No. 54 Tahun
2013 tentang SKL bahwa kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah
selesai mengenyam pendidikan tertentu, baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam
bentuk kompetensi yakni kemampuan yang harus dicapai setelah siswa mengalami
proses pembelajarandalam satuan pendidikan tertentu. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pencapaian dimensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan setiap jenjang pendidikan, dengan memperhatikan, sebagai berikut :
a.
Perkembangan psikologi
anak
b.
Lingkup dan kedalaman
c.
Kesinambungan
d.
Fungsi satuan
pendidikan
e.
lingkungan
2.
Standar Isi
Menurut peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Ayat 1, bahwa
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional
dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang
lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang
dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
3.
Standar Proses
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6,
standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan, peran
standar proses sangat penting, sehingga standar-standar yang lain tanpa standar
proses yang memadai tidak akan memiliki nilai apa-apa. Maka dari itu standar
proses harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Menurut Peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan
(permendikbud) Nomor 81 A Tahun 2013 lampiran IV, Standar
proses pembelajaran pada kurikulum 2013 dengan menggunakan pendekatan saintifik
(saintific approach) yaitu model pembelajaran yang mengadopsi tahapan dalam
menemukan fakta ilmiah. Tahapan-tahapannya adalah mengamati (observing),
menanya (questioning), mencoba (experimenting), menalar (associating),
mengkomunikasikan (communicating).
Tujuan adanya standar proses pendidikan sebagai standar minimal
yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk
memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
Guru dalam mengimplementasikan standar proses pendidikan mempunyai
peran yang sangat penting, karena keberhasilan implementasi tersebut sangat
ditentukan oleh kemampuan guru. Guru merupakan orang pertama yang berhubungan
dengan program pelaksanaan pendidikan. Sehingga standar proses pendidikan, guru
memahami beberapa hal berikut:
a.
Pemahaman
dalam perencanaan program pendidikan, yaitu menyangkut pemahaman dalam
penjabaran isi ke dalam silabus yang dapat dijasikan dalam pembelajaran.
b.
Pemahaman
dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan
c.
Pemahaman
tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi
hasil pembelajaran.
4.
Standar Penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 12 tentang
Standar Nasional Pendidikan, bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta
Didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk
mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil
penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan
terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1)
dinyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Standar
penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar
perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil
penilaian serta tindak lanjutnya. Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan. Penilaian PAI
yang dilakukan meliputi tiga aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif, dan
aspek psikomotorik.
1) Penilaian aspek kognitif PAI ditujukan pada aspek pengetahuan yang diserap
oleh peserta didik, dilakukan secara kuantitatif dengan rentang nilai 10-100.
2) Penilaian aspek afektif PAI ditujukan pada aspek sikap peserta didik
terhadap nilai-nilai yang dipelajari, dilakukan melalui pengamatan dengan
memberikan pernyataan kualitatif (sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat
kurang), kemudian diberi penjelasan dalam bentuk deskripsi. Pengolahan nilai
afektif dapat menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.
3)
Penilaian aspek
psikomotorik PAI ditujukan pada aspek keterampilan dan pengamalan aspek
Al-Qur’an dan Fiqih/Ibadah dengan menggunakan instrumen penilaian psikomotorik.
Pengolahan nilai psikomotorik dapat menggunakan data kualitatif dan/atau
kuantitatif
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19,
Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Rangka
perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan
kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta
didik.
c.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.
Alur Penyusunan Administrasi Pembelajaran
Penyusunan administrasi pembelajaran meliputi beberapa tahap yaitu
kalender akademik (kaldik), program tahunan (prota), program semester (promes),
silabus, rpp, dan praktik pembelajaran.
Makalah ini akan menjelaskan program tahunan dan program semester
dalam perencanaan pembelajaran dalam pendidikan.
a.
Program tahunan (prota)
Prota merupakan
rencana penetapan alokasi waktu selama satu tahun pembelajaran untuk mencapai
Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. Prota berdasarkan
Kurikulum 2013 merupakan program umum pembelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan
oleh guru. Prota tersebut sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran setelah
diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif selama satu tahun. Prota
dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran, karena
merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni Program
Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah
perancangan Prota:
1) Menelaah
kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan
tingkat satuan pendidikan.
2) Menelaah
jumlah Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran.
3) Menandai
hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif.
b. Program Semester (Promes)
Program semester
merupakan penjabaran dari Prota sehingga program tersebut tidak bisa disusun
sebelum tersusun Prota. Program semester berisikan garis-garis besar
mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Langkah-langkah
perancangan program semester setelah menyusun Prota adalah:
1) Menghitung
jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan
dan semester dalam satu tahun.
2) Mendistribusikan
alokasi waktu yang disediakan untuk suatu KD serta mempertimbangkan waktu untuk
ulangan serta review materi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan.
Standar
kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Standar
proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar Peserta Didik. Penilaian diukur melalui tiga aspek yaitu aspek
kognitifm afektif, dan psikomotorik.
Penyusunan
administrasi pembelajaran meliputi beberapa tahap yaitu kalender akademik
(kaldik), program tahunan (prota), program semester (promes), silabus, rpp, dan
praktik pembelajaran. Prota merupakan
rencana penetapan alokasi waktu selama satu tahun pembelajaran untuk mencapai
Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. Sedangkan Program
semester merupakan penjabaran dari Prota sehingga program tersebut tidak bisa
disusun sebelum tersusun Prota. Program semester berisikan garis-garis besar
mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Budi Lestari,
M.Pd. PENYUSUNAN PROTA DAN PROMES SESUAI KURIKULUM 2013 BAGI GURU MTs. diakses
pada Minggu 07 Oktober 2018
Largono. 2016. Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan Agama
Islam. https://larggono.blogspot.com/2016/09/pengembangan-standar-penilaian.html. diakses
pada Minggu 07 Oktober 2018
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR
ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. diakses pada Minggu 07
Oktober 2018
Mulyasa,
E. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
diakses pada Minggu 07 Oktober 2018
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. diakses pada
Minggu 07 Oktober 2018
Poerwanti,
Endang. STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP) diakses pada
Minggu 07 Oktober 2018
Sanjaya,
Wina. 2008. Strategi Pembelajaran Beorientasi Standar Proses Pembelajaran.
Jakarta : Kencana
Yamin,
Martinis. 2013. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta :
GP Press Group
http://www.informasiguru.com/2017/03/standar-kompetensi-lulusan-kurikulum.html.
diakses pada Minggu 07 Oktober 2018
http://cerpenik.blogspot.com/2016/10/standar-penilaian-pendidikan-terbaru.html diakses
pada Minggu 07 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar