Selasa, 09 Oktober 2018

standar-standar pendidikan


MAKALAH
PERENCANAAN PEMBELAJARAN

DASAR-DASAR PENGEMBANGAN ISI KURIKULUM (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Mata Pelajaran PAI, Program Tahunan dan Program Semester)

Disusun Untuk Memenuhi Tugas PAI V C
Program Strata Satu (S1) Fakultas Tarbiyah
Program Studi Pendidikan Agama Islam

Dosen
Mustajab., M.Pd.I






Oleh
Kelompok 2

1.      Lu’luul Mar’ah
2.      Miftahul Aziz

PAI V C


INSTITUT AGAMA  ISLAM  NAHDLATUL ULAMA
(IAINU) KEBUMEN
2018
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga kami dapat meyelesaikan makalah “Dasar-Dasar Pengembangan Isi Kurikulum  (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Mata Pelajaran PAI, Program Tahunan dan Program Semester)” tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Pembelajaran serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. serta para sahabatnya, para tabi’in dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Dengan ini kami  menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber referensi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai sumber referensi baik buku maupun internet demi tersusunnya makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen kami Pak Mustajab., M.Pd.I telah membimbing kami dalam tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada umumnya bagi pembaca.


           
                                                                                    Kebumen, Oktober 2018

                                                                                                Penulis 


DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Standar Nasional Pendidikan
B.     Standar-standar Isi dalam Kompetensi Pendidikan
1.      Standar Kompetensi Kelulusan
2.      Standar Isi
3.      Standar Proses
4.      Standar Penilaian Mata Pelajaran PAI
5.      Alur Penyusunan Administrasi Pembelajaran
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Persoalan pendidikan di zaman teknologi dan informasi sekarang ini dipandang sebagai persoalan yang sangat luar biasa sulit di berbagai negara. Walaupun demikian negara-negera yang peduli terhadap persoalan ini mengakui bahwa pendidikan sebagai tugas negara yang penting. Pendidikan merupakan kunci dalam membangun dan memperbaiki sikap individu dalam menghadapi keadaan dunia yang terancam oleh berbagai potensi bencana boleh jadi diawali oleh pemanasan global, dan tanpa kunci itu usaha tersebut akan gagal. Dalam konteks tersebut, maka setiap negara di dunia terus melakukan peningkatan pendidikan masing-masing. Indonesia, dalam hal ini melakukan perubahan sistem pendidikan guna mencapai kualitas atau mutu pendidikan yang terus menerus menuju ke arah lebih baik. Hal ini perlu diupayakan secara serius dan fokus, oleh karena peradaban masyarakat bangsa Indonesia ditentukan oleh bagaimana pendidikan dijalani oleh masyarakat.
Sistem pendidikan, menurut Sukarno (2005) merupakan bangunan sekaligus ihktiar yang sangat strategis untuk itu, oleh karena system pendidikan mengandaikan adanya pembagian kewenangan  antara negara dan masyarakat dan tatakelolanya yang meliputi pemeliharaan, kontrol, kreasi, adopsi dan distribusi nilai, pengetahuan, ketrampilan maupun tata-hubungan kuasa.Oleh karena itu kebijakan pendidikan yang tepat pada umumnya harus secara struktural dapat memadukan daya masyarakat, negara dan dunia usaha secara tepat dan secara individual memicu mobilitas kultural, vertikal dan horisontal individu yang ketiganya pada gilirannya mengembangkan produktifitas budaya, sosial dan ekonomi sekaligus menuntut pengembangan yang demokratis.
Cara dan sistem pendidikan yang sudah berakar dalam dan bertahan lama sebenarnya membutuhkan reformasi pendidikan secara menyeluruh. Dalam hal pemerintah mencoba memotong kompas dengan gagasan untuk menyamaratakan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, upaya ini sering menjadi sasaran kritik dan kecaman karena belum meratanya taraf kehidupan di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga pemerataan standar pendidikan yang mengacu pada standar nasional harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat di masing-masing wilayah.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Maka dari itu, perkembangan dijawab melalui pengembangan kurikulum. Bahwasanya kurikulum dari awal kemerdekaan sampai sekarang ini telah berganti sebanyak tujuh kali.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari delapan standar tersebut, yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.

B.       Rumusan Masalah
Latar belakang yang telah dijabarkan di atas, memunculkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian standar nasional pendidikan?
2.      Bagaimana standar kompetensi kelulusan, standar proses, standar isi serta standar penilaian pendidikan nasional?
3.      Bagaimana alur penyusunan administrasi pembelajaran?



C.      Tujuan Masalah
Rumusan masalah yang ada, makalah ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.      Mahasiswa mampu mengetahui pengertian standar nasional pendidikan
2.      Mahasiswa mampu memahami standar-standar dalam pendidikan nasional
3.      Mahasiswa mampu memahami alur penyusunan administrasi pembelajaran























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

B.     Standar-Standar Isi Dalam Kompetensi Pendidikan
1.         Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Ayat 4,  Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Menurut Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL bahwa kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah selesai mengenyam pendidikan tertentu, baik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.
Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kompetensi yakni kemampuan yang harus dicapai setelah siswa mengalami proses pembelajarandalam satuan pendidikan tertentu. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pencapaian dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan setiap jenjang pendidikan, dengan memperhatikan, sebagai berikut :
a.       Perkembangan psikologi anak
b.      Lingkup dan kedalaman
c.       Kesinambungan
d.      Fungsi satuan pendidikan
e.       lingkungan
2.         Standar Isi
Menurut peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Ayat 1, bahwa Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.  Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


3.         Standar Proses
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 6, standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan, peran standar proses sangat penting, sehingga standar-standar yang lain tanpa standar proses yang memadai tidak akan memiliki nilai apa-apa. Maka dari itu standar proses harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Menurut Peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Nomor 81 A Tahun 2013 lampiran IV, Standar proses pembelajaran pada kurikulum 2013 dengan menggunakan pendekatan saintifik (saintific approach) yaitu model pembelajaran yang mengadopsi tahapan dalam menemukan fakta ilmiah. Tahapan-tahapannya adalah mengamati (observing), menanya (questioning), mencoba (experimenting), menalar (associating), mengkomunikasikan (communicating).
Tujuan adanya standar proses pendidikan sebagai standar minimal yang harus dilakukan memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
Guru dalam mengimplementasikan standar proses pendidikan mempunyai peran yang sangat penting, karena keberhasilan implementasi tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan guru. Guru merupakan orang pertama yang berhubungan dengan program pelaksanaan pendidikan. Sehingga standar proses pendidikan, guru memahami beberapa hal berikut:
a.       Pemahaman dalam perencanaan program pendidikan, yaitu menyangkut pemahaman dalam penjabaran isi ke dalam silabus yang dapat dijasikan dalam pembelajaran.
b.      Pemahaman dalam pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan isi pendidikan
c.       Pemahaman tentang evaluasi, baik yang berhubungan dengan evaluasi proses maupun evaluasi hasil pembelajaran.
4.         Standar Penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 12 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1) dinyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup standar umum, standar perencanaan, standar pelaksanaan penilaian, standar pengolahan dan penyajian hasil penilaian serta tindak lanjutnya. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian PAI yang dilakukan meliputi tiga aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek psikomotorik.
1)      Penilaian aspek kognitif PAI ditujukan pada aspek pengetahuan yang diserap oleh peserta didik, dilakukan secara kuantitatif dengan rentang nilai 10-100.
2)      Penilaian aspek afektif PAI ditujukan pada aspek sikap peserta didik terhadap nilai-nilai yang dipelajari, dilakukan melalui pengamatan dengan memberikan pernyataan kualitatif (sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang), kemudian diberi penjelasan dalam bentuk deskripsi. Pengolahan nilai afektif dapat menggunakan data kualitatif dan kuantitatif.
3)      Penilaian aspek psikomotorik PAI ditujukan pada aspek keterampilan dan pengamalan aspek Al-Qur’an dan Fiqih/Ibadah dengan menggunakan instrumen penilaian psikomotorik. Pengolahan nilai psikomotorik dapat menggunakan data kualitatif dan/atau kuantitatif
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.
c.       Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.



5.         Alur Penyusunan Administrasi Pembelajaran
Penyusunan administrasi pembelajaran meliputi beberapa tahap yaitu kalender akademik (kaldik), program tahunan (prota), program semester (promes), silabus, rpp, dan praktik pembelajaran.
Makalah ini akan menjelaskan program tahunan dan program semester dalam perencanaan pembelajaran dalam pendidikan.
a.      Program tahunan (prota)
Prota merupakan rencana penetapan alokasi waktu selama satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. Prota berdasarkan Kurikulum 2013 merupakan program umum pembelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru. Prota tersebut sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif selama satu tahun. Prota dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Langkah-langkah perancangan Prota:
1)      Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
2)      Menelaah jumlah Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran.
3)      Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif.
b.      Program Semester (Promes)
Program semester merupakan penjabaran dari Prota sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun Prota. Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Langkah-langkah perancangan program semester setelah menyusun Prota adalah:
1)      Menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
2)      Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu KD serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta review materi.


























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian diukur melalui tiga aspek yaitu aspek kognitifm afektif, dan psikomotorik.
Penyusunan administrasi pembelajaran meliputi beberapa tahap yaitu kalender akademik (kaldik), program tahunan (prota), program semester (promes), silabus, rpp, dan praktik pembelajaran. Prota merupakan rencana penetapan alokasi waktu selama satu tahun pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. Sedangkan Program semester merupakan penjabaran dari Prota sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun Prota. Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.



























DAFTAR PUSTAKA

Dra. Budi Lestari, M.Pd. PENYUSUNAN PROTA DAN PROMES SESUAI KURIKULUM 2013 BAGI GURU MTs. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

Largono. 2016. Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam.  https://larggono.blogspot.com/2016/09/pengembangan-standar-penilaian.html. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

Mulyasa, E. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. diakses pada Minggu 07 Oktober 2018

Poerwanti, Endang. STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP) diakses pada Minggu 07 Oktober 2018
Sanjaya, Wina. 2008. Strategi Pembelajaran Beorientasi Standar Proses Pembelajaran. Jakarta : Kencana

Yamin, Martinis. 2013. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta : GP Press Group




Tidak ada komentar:

Posting Komentar