MAKALAH
KOMUNIKASI SEKOLAH DAN PEMERINTAH
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas PAI V C
Program Strata
Satu (S1) Fakultas Tarbiyah
Program Studi
Pendidikan Agama Islam
Dosen
Febriani, M.A.

Disusun oleh
1.
ABDUL
ROCHIM SYAMLA
2.
AL
KHULIA KHIKMATUN N.
3.
LU’LUUL
MAR’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NAHDLATUL ULAMA
(IAINU) KEBUMEN
2018
KATAPENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga
kami dapat meyelesaikan makalah “Komunikasi Sekolah dan Pemerintah”
tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Pendidikan Islam serta salam
selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. serta para sahabatnya, para
tabi’in dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Dengan
ini kami menyadari bahwa makalah ini
tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber
referensi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada
1. Febriani,
M.Kom., selaku dosen pembimbing mata kuliah Komunikasi Pendidikan Islam
2. Orang
Tua yang selalu mendoakan dan membiayai kuliah
3. Sumber
referensi baik buku maupun internet
4. Teman-teman
seperjuangan di IAINU Kebumen terkhusus kelas PAI V C yang membantu dalam
bentuk semangat maupun cercaan serta hinaan dan rumpian-rumpiannya
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Akhir
kata, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kesalahan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada
umumnya bagi pembaca.
Kebumen,
2018
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 2
DAFTAR ISI........................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 4
B. Rumusan
Masalah..................................................................................... 5
C. Tujuan
Masalah.......................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................
A.
Komunikasi Sekolah dan Pemerintah........................................................ 6
B. Hubungan
Sekolah dan Pemerintah.......................................................... 6-10
BAB III PENUTUP............................................................................................
A.
Kesimpulan................................................................................................ 11
B. Saran.......................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
merupakan salah satu hak bagi warga negara. Menurut UU RI No 20 Tahun 2003,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, negara. Negara memberikan hak kepada warga
negaranya untuk mendapatkan pendidikan guna meningkatkan potensi atau
pengembangan dirinya menjadi aktif dan memunculkan kekreatifan. Membangun
kekreatifan pada peserta didik untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin
canggih. Maka dari situ, pemerintah memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk
mengembangkan kurikulum yang dalam pengaplikasian pendidik kepada peserta didik
sesuai kebutuhan daerah yang di tempati atau lingkungan sekitar.
Tujuan
mendirikan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa. Negara menyediakan fasilitas beberapa jalur pendidikan antara lain ;
sekolah formal yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengahh Pertama (SMP), dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; sekolah nonformal; dan informal
pada semua jenjangnya. Setiap jalur melaksanakan kurikulum yang telah dirancang
oleh pemerintah. Pemerintah mendistribusikan ke setiap wilayah dan nantinya
kurikulum dikembangkan oleh daerah masing-masing.
Sehingga
perlu adanya hubungan sekolah dengan pemerintah untuk memahami kurikulum sesuai
tujuan pendidikan nasional. Selain itu, negara pun menunjang pendidikan dengan
menyelenggarakan kebijakan-kebijakan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang di atas dapat memnunculkan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
komunikasi sekolah dan pemerintah?
2. Hubungan
sekolah dan pemerintah?
C.
Tujuan Masalah
1. Mengetahui
komunikasi sekolah dan pemerintah
2. Mengetahui
hubungan sekolah dan pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Komunikasi Sekolah dan Pemerintah
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian
informasi(pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Komunikasi
dibedakan menjadi dua yaitu komunikasi internal dan komunikasi eksternal.
Komunikasi internal adalah komunikasi yang terjadi di dalam lembaga sekolah
baik antara guru dengan siswa, guru dengan kepala madrasah maupun yang lainnya
yang masih dalam lingkup sekolah. Sedangkan komunikasi eksternal adalah
komunikasi yang terjadi antarlembaga sekolah dengan pihak luar sekolah seperti
pemerintah.
Komunikasi sangat penting dilakukan sebagai
penunjang tercapainya maksud yang diinginkan dengan cara lobi. Adanya cara lobi
untuk membicarakan suatu informasi maupun persoalan yang terjadi terhadap pihak
terkait. Pihak pemerintah dalam komunikasi pendidikan merancang proses atau
standar proses pendidikan yang diharapkan negara tercapinya tujuan pendidikan
nasional.
B. Hubungan
Sekolah dan Pemerintah
Sekolah merupakan wadah warga negara yang akan
melakukan pendidikan antara guru terhadap siswa. Siswa sebagai obyek dan subyek
dalam pengaplikasian pendidikan yang telah tersistem oleh pemerintah.
Pemerintah membutuhkan generasi yang cerdas untuk menjawab perkembangan zaman.
Maka dari itu, perkembangan persaingan dan persaingan global, serta
kecenderungan global, basis kemajuan semakin bersandar pada ilmu pengetahuan
sehingga peran pendidikan dalam sekolah menjadi sangat penting. Selain itu,
kualitas suatu bangsa juga ditentukan oleh kualitas pendidikan.
Pendidikan sangat memerlukan pemantauan sebagai
bahan evaluasi yang menjadi pengaruh kualitas pendidikan tersebut. Maka dari
itu, pemerintah dijadikan sebagai salah satu komponen dalam lingkungan
komunikasi eksternal pendidikan yang strategis. Kebijakan dan regulasi yang
diterbitkan, pemerintah mempengaruhi proses pendidikan dan kelembagaan
pendidikan.
Lingkungan eksternal yang mempengaruhi pendidikan
bukan hanya pemerintah saja, melainkan lingungan sosial, ekonomi, politik dan
lingkungan global pada umumnya. Hubungan pemerintah bisa dimaknai sebagai seni
bekerjasama dengan lembaga pemerintahan dan regulator yang berpengaruh terhadap
pemerintah. Lembaga pemerintah dan regulator itu ada pada tingkat
kota/kabupaten, provinsi dan pusat. Penanganan unit kerja yang sama dalam
organisasi, tugas hubungan dengan pemerintah dan public affairs itu berbeda.
Public affairs merupakan bagian-bagian setiap lembaga yang berkaitan dengan
manajemen itu yang membantu organisasi mengantisipasi atau memberi respons
terhadap isu-isu yang mempengaruhi organisasi itu. Sehingga upaya yang dilakukan
biasanya mengupayakan pembentukan opnini publik dan legislasi, memberikan
respos yang efektif terhadap masalah yang menjadi perhatian publik dan membantu
organisasi menyesuaikan diri dengan harapan publik.
Pelaksanaan hubungan pemerintah dapat menggunakan
kegiatan kehumasan dengan pemerintahan. Ada dua hal pokok yang terkandung yaitu
komunikasi dengan pemerintah dan regulator serta menjalin hubungan yang
harmonis dengan pemerintah. Hubungan pemerintah tidak berarti harus selalu
berkomunikasi langsung dengan lembaga atau pejabat pemerintahan tetapi dapat
menggunaan saluran-saluran komunikasi yang tersedia.
Memandang inti hubungan pemerintahan itu kegiatan
komunikasi, maka lembaga pendidikan pun melakukan komunikasi dengan lembaga
pemerintahan. Bukan hanya dalam relasi fungsional seperti sekolah dan dinas
pendidikan, melainkan dalam bentuk relasi dan komunikasi yang turut memberi
arah kebijakan pendidikan yang sesuai dengan harapan lembaga-lembaga pendidikan
yang kesehariannya melaksanakan proses pembelajaran.
Banyak
masalah pendidikan yang hanya didiskusikan di antara sesama pendidik atau
pengelola lembaga pendidikan. Mereka mengalami dan merasakan masalahnya, namun
jarang muncul di permukaan dan hanya berputar di kalangan dunia pendidikan
melalui saluran yang resmi dan tidak resmi. Akibatnya tidak banyak persoalannya
pada komuntias pendidikan yang diketahui oleh para pengambil kebijakan dalam
bidang pendidikan.
Sejumlah
kebijakan
pendidikan yang diberlakukan di pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Misalnya kabupaten Badung, Bali mengeluarkan kebijakan sistem pendidikan
melalui perda No. 5/2008 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Badung. Menyatakan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut:
1. Pendidikan
diselenggarakan secara profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi
tanggung jawab bersama pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat dan peserta didik.
2. Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan
multi makna.
3. Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu prses pembudayaan dan pemberdayaan secara
berkesinambungan serta berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan
diselenggarakan secara adil, demokratis dan tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya lokal dan
kebhinekaan.
5. Pendidikan
diselenggarakan dengan suasana menyenangkan, menantang, mencerdaskan dan
kompetitif dengan dilandasi keteladanan.
6. Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca dan belajar bagi segenap
warga masyarakat.
7. Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen pemerintah daerah dan
masyarakat serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta
dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
mengeluarkan Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3/2010 tentang pendidikan.
Perda menyebutkan prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut:
1. Pendidikan
di daerah dselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan
kemajemukan bangsa.
2. Peraturan
Daerah ini dibentuk untuk memenuhi standar pendidikan di daerah sesuai standar
Nasional Pendidikan.
3. Pendidikan
di daerah diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan
mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran
4. Pendidikan
di daerah diselenggarakan dengan memberdayakan dukungan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pendidikan
Selain itu, pemerintah Provinsi DIY yang
mengeluarkan perda No. 5/2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan di daerah berdasarkan Sistem pendidikan nasional dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur budaya. Nilai-nilai luhurnya adalah kejujuran;
kerendahan hati; ketertiban/kedisiplinan;
kesusilaan; kesopanan/kesantunan; kesabaran; kerjasama; toleransi; tanggung
jawab; keadilan; kepedulian; percaya diri; pengendalian diri; integritas; kerja
keras/keuletan/ketekunan; ketelitian; kepemimpinan; ketangguhan.
Kita melihat kebijakan-kebijakan pendidikan di
kabupaten dan provinsi itu berbeda. Ada yang berkaitan dengan pendidikan
keagamaan, tentang pengelolaan pendidikan. Semua kebijakan tersebut berdampak
pada lembaga pendidikan yang ada di wilayah tempat perda diberlakukan.
Pengomunikasikanapa yang terjadi setelah kebijakan
dijalankan merupakan bagian dari kegiatan hubungan pemerintahan lembaga
pendidikan. Perumusan kebijakan akan selalu muncul berbagai perspektif atau
kepentingan. Lembaga pendidikan biasanya melihat dari perspektif proses
pembelajaran dan mutu pendidikan. Maka akan ada usaha untuk memengaruhi
pengambilan kebijakan melalui komunikasi langsung maupun media. Pada saat
itulah humas sekolah akan berperan sangat penting. Humas sekolah akan
menentukan strategi komunikasi dan strategi pesan yang mana akan menjalankan
komunikasi kepentingan lembaga pendidikan dalam proses pengambilan kebijakan.
Kebijakan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya akan berdampak dalam dunia
pendidikan. Karena pendidikan merupakan bagian dari sistem sosial kita yang
pasti dipengaruhi oleh apa yang terjadi pada subsistem lain seperti ekonomi dan
politik.
Kendala yang dialami dalam menjalankan kegiatan
hubungan pemerintah adalah hambatan kultural. Hambatan kultural ini membuat
kegiatan kehumasan lembaga pendidikan membatasi diri pada hubungan degan publik
dan mengembangkan hubungan pemerintahan.
Keterlibatan hubungan pemerintah membuat lembaga pendidikan berkomunikasi
dengan para pengambil kebijakan. Tujuan keterlibatannya adalah untuk
kemaslahatan pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Komunikasi
adalah suatu proses penyampaian informasi(pesan, ide, gagasan) dari satu pihak
kepada pihak lain. Komunikasi dibedakan menjadi dua yaitu komunikasi internal
dan komunikasi eksternal. Komunikasi internal adalah komunikasi yang terjadi di
dalam lembaga sekolah baik antara guru dengan siswa, guru dengan kepala
madrasah maupun yang lainnya yang masih dalam lingkup sekolah. Sedangkan
komunikasi eksternal adalah komunikasi yang terjadi antarlembaga sekolah dengan
pihak luar sekolah seperti pemerintah.
Pelaksanaan
hubungan pemerintah dapat menggunakan kegiatan kehumasan dengan pemerintahan.
Ada dua hal pokok yang terkandung yaitu komunikasi dengan pemerintah dan
regulator serta menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah. Hubungan
pemerintah tidak berarti harus selalu berkomunikasi langsung dengan lembaga
atau pejabat pemerintahan tetapi dapat menggunaan saluran-saluran komunikasi
yang tersedia. Keterlibatan hubungan pemerintah membuat lembaga pendidikan
berkomunikasi dengan para pengambil kebijakan. Tujuan keterlibatannya adalah
untuk kemaslahatan pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan.
B. Saran
Alhamdulillah
makalah ini yang kami susun, dapat selesai tepat pada waktunya. Kami sudah
berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun makalah ini, namun pastinya masih
ada kekurangan karena tidak ada satupun di dunia ini yang sempurna kecuali
Allah swt.. oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiiin
DAFTARPUSTAKA
.... Iriantara, Yosep
dan Usep Syaripudin. 2013. Komunikasi Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya Offset
Lu’lu. Buku kuliah semester V
Tidak ada komentar:
Posting Komentar