Kamis, 30 Agustus 2018

Tugas, Hak serta Kewajiban Guru


MAKALAH
KEPRIBADIAN GURU
“Tugas, Hak serta Kewajiban Seorang Guru”

Dosen : Maesaroh, M. Ag



Disusun Oleh: Kelompok 3
1.      Fenti Ismiati                      (PAI/4/C/16115857)
2.      Kuni Malikhata S.             (PAI/4/C/16115859)
3.      Lu’luul Mar’ah              (PAI/4/C/16115860)


INSTITUT AGAMA  ISLAM  NAHDLATUL ULAMA (IAINU) IAINU KEBUMEN
2018

KATA PENGANTAR
                
Puji syukur kehadirat Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga kami dapat meyelesaikan makalah “Tugas, Hak, dan Kewajiban Seorang Guru” tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kepribadian Guru serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. serta para sahabatnya, para tabi’in dan kepada umatnya hingga akhir zaman.
Dengan ini kami  menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber referensi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai sumber referansi baik buku maupun internet demi tersusunnya makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen kami Ibu Maesaroh yang telah membimbing kami dalam tugas ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada umumnya bagi pembaca.


           
                                                                                    Kebumen, April  2018

                                                                                                Penulis 



DAFTAR ISI


Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian Guru
B.     Tugas dan Tanggungjawab Guru
C.     Hak dan Kewajiban Guru
Bab III Penutup                         
A.    Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka













BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Semakin berkembangnya dalam dunia pendidikan, sehingga harusnya terciptanya seorang guru atau pendidik yang profesional. Keprofesionalan seorang guru atau pendidik juga terfaktor dari bagaimana melaksanakan kewajiban dan tugasnya sebagai guru.
Seorang guru atau pendidik juga akan mendapatkan hak-hak setelah melaksanakan kewajiban dan tugasnya. Bahwa guru adalah seorang yang mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik untuk mengembangkan potensinya.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban seorang guru akan membuat guru bekerja secara optimal dan guru akan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugasnya sesuai kode etiknya.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian seorang guru atau pendidik?
2.      Apa tugas dan Tanggungjawab seorang guru?
3.      Apa saja hak serta kewajiban seorang guru atau pendidik?
C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui definisi seorang guru atau pendidik
2.      Untuk mengetahui tugas dan tanggungjawab seorang guru
3.      Untuk mengetahi hak serta kewajiban seorang guru








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Guru
Secara etimologis, guru disebut sebagai pendidik[1]. Sedangkan secara terminologi, guru diartikan sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan siswa dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi (fithrah) siswa, baik potensi kognitif, afektif, maupun psikomotorik[2].
Dalam UU Bab 1 Pasal 1 ayat 1 nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah[3].
B.       Tugas dan Tanggungjawab Guru
Agama Islam memposisikan seorang guru atau pendidikan pada kedudukan yang mulia. Bahwa keutamaan seorang guru atau pendidik disesabkan oleh tugas yang mulia yang diembannya.
Dalam pandangan Islam, tugas guru merupakan pewaris Nabi, yang hakikatnya mengemban misi rahmatal lil ‘alamin. Yakni misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah guna memperoleh keselamatan dunia tauhid, kreatif, beramal shaleh dan bermoral tinggi.
Menurut Al Ghazali, tugas seorang guru adalah menyempurnakan, membersihkan dan menyucikan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan menurut An Nahlawi, ada dua tugas guru yaitu pertama, fungsi penyucian yakni pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. Kedua, fungsi pengajaran yakni menginternalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada Allah Swt
Menurut Said Hawa tugas guru atau pendidik sebagai berikut [4].;
1.      Guru harus belaskasih kepada para siswa dan memperlakukan mereka seperti memperlakukan anak sendiri.
2.      Guru hendaknya meneladani Rasulullah Saw. dengan mengajar semata-mata karena Allah Swt dan kepada-Nya.
3.      Guru hendaknya memberikan nasihat kepada siswanya, mengingatkan siswa bahwa tujuan mencari ilmu adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan meraih kekuasaann, kedudukan dan persaingan.
4.      Guru hendaknya mencegah siswa dari akhlak yang tercela.
5.      Guru yang menekuni sebagian ilmu hendaknya tidak mencela ilmu yang tidak ditekuninya.
6.      Guru hendaknya menyampaikan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemampuan pemahaman siswa, tidak menyampaikan suatu ilmu yang tidak dapat terjangkau oleh daya pikirnya.
7.      Guru hendaknya mengamalkan ilmu yang dimilikinya, perbuatannya tidak bertentangan dengan perkataannya.
Tugas guru atau pendidik dalam arti luas, sebagai berikut[5] ;
1.      Menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan bersemangat;
2.      Memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
3.      Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
4.      Mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan
5.      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
6.      Mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
7.      Sebagai orangtua kedua yang memiliki artian pengganti orangtua di lingkungan sekolah.
8.      Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
Tanggungjawab seorang guru atau pendidik, sebagai berikut[6] ;
1.      Memiliki tanggungjawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran
2.      Sebagai pengajar, pembimbing, dan administrator
3.      Memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi
4.      Menjalin antara pengajaran dan  ketatalaksanaan pada umumnya
5.      Merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan
6.      Turut serta membina kurikulum sekolah
7.      Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, dan jasmaniah)
C.      Hak dan Kewajiban Guru
Hak guru merupakan sesuatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan kewajibannya sebagai guru.
1.      UU pasal 14 No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen[7]
a.       Hak Guru
1)      Penghasilan atas kebutuhan minimum dan jaminan kesehatan sosial;
2)      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4)      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya;
5)      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6)      Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada siswa sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7)      Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8)      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam orgranisasi profesi;
9)      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan;
10)  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan /atau;
11)  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b.      Kewajiban Guru
1)      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2)      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
3)      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku dan kondisi fisik tertentu, atau latarbelakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4)      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      UU No. 20 Pasal 40 Tahun 2003 tentang Sisdiknas[8]
a.       Hak
1)      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)      Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4)      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
5)      Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
b.      Kewajiban
1)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2)      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladandan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
3)      Melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan satuan pendidikan;
4)      Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.




3.      UU No. 20 Pasal 43 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa guru juga mendapatkan hak, sebagai berikut[9]
a.       Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latarbelakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;
b.      Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi;
c.       Ketentuan mengenai promosi, penghargaan dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah teruarai di atas, dapat kami simpulkan bahwa seorang guru atau pendidik adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan siswa dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi (fithrah) siswa, baik potensi kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
Setelah itu, bahwa tugas seorang guru yaitu mendidik, mengajar dan melatih untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik. Sedangkan hak dan kewajiban seorang guru terdapat dalam UU pasal 14 No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No. 20 Pasal 40 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan sesuai hakikat seorang guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban seorang guru akan membuat guru bekerja secara optimal dan guru akan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugasnya sesuai kode etiknya.















DAFTAR PUSTAKA


Rochman, Chaerul dan Gunawan, Heri. 2011. Kepribadian Guru. Bandung: Nuansa Cendekia
Asel Huda, (Minggu, 25 April 2010),  diakses pada tanggal 02 April 2018 alamat web http://aselhudangmanagement.blogspot.co.id/2010/04/hak-dan-kewajiban-gur-menurut-uu-no-20.html.
Muhammad Yusup, (02-06-2011 21:45:11), alamat file:///C:/Users/user/Documents/BROWSINGAN%20MATERI%20KULIAH/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf .diakses pada tanggal 02 April 2018.




1.                                          Dr. H. Chaerul Rochman, M.Pd dan Heri Gunawan, M.Ag, Kepribadian Guru, (Bandung: Nuansa Cendekia, 2011), hal 23               
[2].  Ibid.,  hal 24
[3].  Ibid., hal 25
[4].  Ibid., hal 60
[5].  http://jobsinfopedia.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-tugas-tanggung-jawab-guru.html
[6]. Jobinfomedia, Ibid.,
[7].  Asel Huda, (Minggu, 25 April 2010),  diakses pada tanggal 02 April 2018 alamat web http://aselhudangmanagement.blogspot.co.id/2010/04/hak-dan-kewajiban-gur-menurut-uu-no-20.html.
[8]. Asel Huda., Ibid.
[9]. Muhammad Yusup, (02-06-2011 21:45:11), diakses pada tanggal 02 April 2018, alamat file:///C:/Users/user/Documents/BROWSINGAN%20MATERI%20KULIAH/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar