MAKALAH
KEPRIBADIAN
GURU
“Tugas,
Hak serta Kewajiban Seorang Guru”
Dosen : Maesaroh, M. Ag
Disusun Oleh: Kelompok 3
1. Fenti
Ismiati (PAI/4/C/16115857)
2. Kuni
Malikhata S. (PAI/4/C/16115859)
3.
Lu’luul Mar’ah
(PAI/4/C/16115860)
INSTITUT AGAMA ISLAM
NAHDLATUL ULAMA (IAINU) IAINU KEBUMEN
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah swt. atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehinnga kami dapat
meyelesaikan makalah “Tugas, Hak, dan Kewajiban Seorang Guru” tanpa ada
halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Kepribadian Guru serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi
Muhammad saw. serta para sahabatnya, para tabi’in dan kepada umatnya hingga
akhir zaman.
Dengan ini kami menyadari bahwa makalah ini tidak akan
tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai sumber referensi. Oleh
karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terima
kasih atas berbagai sumber referansi baik buku maupun internet demi tersusunnya
makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen kami Ibu Maesaroh yang telah membimbing
kami dalam tugas ini.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mohon
maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan.Semoga
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan pada umumnya bagi pembaca.
Kebumen,
April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian Guru
B.
Tugas dan Tanggungjawab Guru
C.
Hak dan Kewajiban Guru
Bab
III Penutup
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semakin berkembangnya dalam dunia
pendidikan, sehingga harusnya terciptanya seorang guru atau pendidik yang
profesional. Keprofesionalan seorang guru atau pendidik juga terfaktor dari
bagaimana melaksanakan kewajiban dan tugasnya sebagai guru.
Seorang guru atau pendidik juga akan
mendapatkan hak-hak setelah melaksanakan kewajiban dan tugasnya. Bahwa guru
adalah seorang yang mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik untuk
mengembangkan potensinya.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban seorang guru akan membuat guru bekerja secara optimal dan guru akan
menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugasnya sesuai kode
etiknya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian seorang guru atau pendidik?
2.
Apa
tugas dan Tanggungjawab seorang guru?
3.
Apa saja hak
serta kewajiban seorang guru atau pendidik?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui
definisi seorang guru atau pendidik
2.
Untuk mengetahui
tugas dan tanggungjawab seorang guru
3.
Untuk mengetahi hak serta kewajiban seorang guru
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Guru
Secara etimologis, guru disebut sebagai pendidik[1].
Sedangkan secara terminologi, guru diartikan sebagai orang yang bertanggungjawab
terhadap perkembangan siswa dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi
(fithrah) siswa, baik potensi kognitif, afektif, maupun psikomotorik[2].
Dalam UU Bab 1 Pasal 1 ayat 1 nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional
yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah[3].
B.
Tugas dan Tanggungjawab Guru
Agama Islam memposisikan seorang
guru atau pendidikan pada kedudukan yang mulia. Bahwa keutamaan seorang guru
atau pendidik disesabkan oleh tugas yang mulia yang diembannya.
Dalam pandangan Islam, tugas guru
merupakan pewaris Nabi, yang hakikatnya mengemban misi rahmatal lil ‘alamin. Yakni
misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah guna
memperoleh keselamatan dunia tauhid, kreatif, beramal shaleh dan bermoral
tinggi.
Menurut Al Ghazali, tugas seorang
guru adalah menyempurnakan, membersihkan dan menyucikan hati manusia untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan menurut An Nahlawi, ada dua tugas guru
yaitu pertama, fungsi penyucian yakni pembersih, pemelihara, dan pengembang
fitrah manusia. Kedua, fungsi pengajaran yakni menginternalisasikan dan
mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada Allah Swt
Menurut Said Hawa tugas guru atau pendidik sebagai berikut [4].;
1.
Guru
harus belaskasih kepada para siswa dan memperlakukan mereka seperti
memperlakukan anak sendiri.
2.
Guru
hendaknya meneladani Rasulullah Saw. dengan mengajar semata-mata karena Allah
Swt dan kepada-Nya.
3.
Guru
hendaknya memberikan nasihat kepada siswanya, mengingatkan siswa bahwa tujuan
mencari ilmu adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan meraih kekuasaann,
kedudukan dan persaingan.
4.
Guru
hendaknya mencegah siswa dari akhlak yang tercela.
5.
Guru
yang menekuni sebagian ilmu hendaknya tidak mencela ilmu yang tidak
ditekuninya.
6.
Guru
hendaknya menyampaikan ilmu pengetahuan sesuai dengan kemampuan pemahaman
siswa, tidak menyampaikan suatu ilmu yang tidak dapat terjangkau oleh daya
pikirnya.
7.
Guru
hendaknya mengamalkan ilmu yang dimilikinya, perbuatannya tidak bertentangan
dengan perkataannya.
Tugas guru atau pendidik dalam arti luas, sebagai berikut[5] ;
1.
Menciptakan
suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi siswa untuk
senantiasa belajar dengan baik dan bersemangat;
2.
Memiliki
tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut
meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
3.
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
4.
Mengembangkan
nilai-nilai hidup dan kehidupan
5.
Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi
6.
Mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa.
7.
Sebagai
orangtua kedua yang memiliki artian pengganti orangtua di lingkungan sekolah.
8.
Merencanakan
dan melaksanakan pengajaran.
Tanggungjawab seorang guru atau pendidik, sebagai berikut[6] ;
1.
Memiliki
tanggungjawab dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran
2.
Sebagai
pengajar, pembimbing, dan administrator
3.
Memberikan
bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapi
4.
Menjalin
antara pengajaran dan ketatalaksanaan
pada umumnya
5.
Merencanakan
dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar dalam mencapai
pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan
6.
Turut
serta membina kurikulum sekolah
7.
Melakukan
pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, dan jasmaniah)
C.
Hak dan Kewajiban Guru
Hak
guru merupakan sesuatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan
kewajibannya sebagai guru.
1.
UU
pasal 14 No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen[7]
a.
Hak
Guru
1)
Penghasilan
atas kebutuhan minimum dan jaminan kesehatan sosial;
2)
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4)
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya;
5)
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
6)
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada siswa sesuai kaidah pendidikan, kode etik
guru, dan peraturan perundang-undangan;
7)
Rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8)
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam orgranisasi profesi;
9)
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan;
10)
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi dan /atau;
11)
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b.
Kewajiban
Guru
1)
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
2)
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
3)
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, suku dan kondisi fisik tertentu, atau latarbelakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4)
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika.
5)
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
UU
No. 20 Pasal 40 Tahun 2003 tentang Sisdiknas[8]
a.
Hak
1)
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)
Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4)
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
5)
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas.
b.
Kewajiban
1)
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
2)
Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi
teladandan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
3)
Melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan satuan pendidikan;
4)
Merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
3.
UU
No. 20 Pasal 43 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa guru juga mendapatkan hak,
sebagai berikut[9]
a.
Promosi
dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan
latarbelakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam
bidang pendidikan;
b.
Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi;
c.
Ketentuan
mengenai promosi, penghargaan dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah teruarai di atas, dapat kami simpulkan bahwa seorang guru
atau pendidik adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan siswa
dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi (fithrah) siswa, baik potensi
kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
Setelah
itu, bahwa tugas seorang guru yaitu mendidik, mengajar dan melatih untuk mengembangkan
seluruh potensi peserta didik. Sedangkan hak dan kewajiban seorang guru terdapat
dalam UU pasal 14 No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No. 20
Pasal 40 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan sesuai hakikat seorang guru.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban seorang guru akan membuat guru bekerja
secara optimal dan guru akan menerima timbal balik yang pantas serta
melaksanakan tugasnya sesuai kode etiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Rochman, Chaerul
dan Gunawan, Heri. 2011. Kepribadian Guru. Bandung: Nuansa Cendekia
Asel Huda,
(Minggu, 25 April 2010), diakses pada
tanggal 02 April 2018 alamat web http://aselhudangmanagement.blogspot.co.id/2010/04/hak-dan-kewajiban-gur-menurut-uu-no-20.html.
Muhammad Yusup,
(02-06-2011 21:45:11), alamat file:///C:/Users/user/Documents/BROWSINGAN%20MATERI%20KULIAH/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf .diakses pada tanggal 02 April 2018.
[3]. Ibid., hal 25
[4]. Ibid., hal 60
[6].
Jobinfomedia, Ibid.,
[7]. Asel Huda, (Minggu, 25 April 2010), diakses pada tanggal 02 April 2018 alamat web
http://aselhudangmanagement.blogspot.co.id/2010/04/hak-dan-kewajiban-gur-menurut-uu-no-20.html.
[8].
Asel Huda., Ibid.
[9].
Muhammad Yusup, (02-06-2011 21:45:11), diakses pada tanggal 02 April 2018,
alamat file:///C:/Users/user/Documents/BROWSINGAN%20MATERI%20KULIAH/Hak&KewajibanGuru_MuhamadYusuf_78.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar